Kecamatan Medan Petisah menurut sejarah berawal dari pabrik es yang terletak di Jl. S. Parman dengan nama “Sari Petojo Es” pada tahun 1960 an, yang memproduksi es batangan (es balok) yang dikemas dalam peti. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat pada waktu itu menyebutnya dengan “Peti Basah” sehingga berubah menjadi “Petisah”.
Dasar pembentukan Kecamatan Medan Petisah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tanggal 07 September 1991 tentang Pembentukan Beberapa Kecamatan di Sumatera Utara Termasuk 8 (delapan) Kecamatan Pemekaran di Kotamadya Medan Tingkat II Medan. Adapun Kantor Camat Medan Petisah diresmikan pada tanggal 02 September 1992 oleh Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, dimana wilayah Kecamatan Medan Petisah yang dulunya adalah merupakan bagian dari Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Barat.
Kecamatan Medan Petisah Terletak di Inti Kota yang memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Kecamatan Medan Petisah terdiri dari 7 Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Sei Sikambing D
2. Kelurahan Sei Putih Barat
3. Kelurahan Sei Putih Tengah
4. Kelurahan Sekip
5. Kelurahan Petisah Tengah
6. Kelurahan Sei Putih Timur I
7. Kelurahan Sei Putih Timur II