DASAR HUKUM :
1. PERMENDAGRI NO. 2 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. PEMBUATAN KIA UNTUK USIA ANAK 0-5 TAHUN
A. FOTOCOPY KARTU KELUARGA
B. FOTOCOPY KTP ORANG TUA
C. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN ANAK
2. PEMBUATAN KIA UNTUK USIA ANAK 5-17 TAHUN
A. FOTOCOPY KARTU KELUARGA
B. FOTOCOPY KTP ORANG TUA
C. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN ANAK
D. PAS FOTO BERWARNA UKURAN 3X4 SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR
- JIKA TAHUN LAHIR GANJIL, PAS FOTO BERWARNA MERAH
- JIKA TAHUN LAHIR GENAP, PAS FOTO BERWARNA BIRU
JANGKA WAKTU PROSES : 6 HARI KERJA
TARIF/BIAYA : GRATIS